DKI akan Konsinyasi 38 Bidang Lahan Terkena Proyek MRT
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana
menempuh langkah konsinyasi terhadap 38 bidang lahan di lokasi proyek Mass Rapid Transit (MRT) yang belum berhasil dibebaskan karena persoalan ketidaksepakatan harga.Setelah musyawarah ada 96 pemilik bidang lahan setuju dibayarkan dengan harga appraisal
"Jika 38 bidang lahan tidak ada kesepakatan hingga akhir Desember, maka akan dikonsinyasi pada Januari. Nanti pengadilan menentukan harga mana yang akan dibayarkan," kata William P Sabandar, Direktur Utama PT MRT Jakarta di kantornya, Rabu (14/12).
Menurut William, dari 134 bidang lahan yang tersisa, 96 bidang di antaranya sudah ada kesepakatan dan dalam waktu dekat akan dilakukan pembayaran kepada pemilik lahan.
Pembangunan MRT Tahun 2017 Dipercepat"Setelah musyawarah ada 96 pemilik bidang lahan setuju dibayarkan dengan harga appraisal. Selanjutnya proses lengkapi berkas dan pembayaran. Target Desember selesai," ujarnya.
Ia menyebutkan, sesuai dengan appraisal, harga lahan di kawasan tersebut rata-rata sebesar Rp 20 juta per meter persegi. Namun sebagian warga yang masih menolak meminta harga lahannya dibayar Rp 150 juta per meter persegi.
Berdasarkan data dari PT MRT Jakarta, 96 bidang lahan yang sudah sepakat untuk dibayarkan antara lain depot area (20 bidang lahan), Pondok Pinang (4 lahan), Jalan Batan (8 lahan), Stasiun Lebak Bulus (5 lahan) dan Koridor RA Kartini (11 lahan).
Kemudian, Stasiun Fatmawati (7 lahan), Koridor Jalan Fatmawati (10 lahan), Stasiun Cipete Raya (5 lahan), Stasiun Haji Nawi (19 lahan), Stasiun Blok A (4 lahan) dan Stasiun Sisingamangaraja (3 lahan).
Sedangkan, 38 bidang lahan yang masih belum sepakat antara lain Koridor RA Kartini (5 lahan), Stasiun Fatmawati (1 lahan), Koridor Jalan Fatmawati (8 lahan), Stasiun Cipete Raya (9 lahan), Stasiun Haji Nawi (7 lahan) dan Stasiun Blok A (8 lahan).